Pendapat Buya Yahya dan UAS soal Hukum Vasektomi yang Diusulkan Dedi Mulyadi

3 hours ago 3

UAS dan Buya Yahya Pendapat Buya Yahya dan UAS soal Hukum Vasektomi yang Diusulkan Dedi Mulyadi/Foto: Berbagai sumber

Jakarta, Insertlive -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini mengusulkan kebijakan kontroversial, yakni mewajibkan pria penerima bantuan sosial (bansos) melakukan vaksetomi.

Kebijakan ini diklaim untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dan meningkatkan kesejahteraan keluarga yang masuk dalam kategori miskin.

Sontak, kebijakan Dedi Mulyadi tersebut menuai kritikan dari masyarakat, khususnya yang beragama Islam. Hal ini lantaran vaksetomi dianggap haram.


Vaksetomi sendiri adalah prosedur bedah kecil yang dilakukan pada pria untuk mencegah kehamilan dengan cara memotong atau menyumbat vas deferens, yaitu saluran yang membawa sperma dari testis ke penis. Prosedur ini membuat air mani yang dikeluarkan saat ejakulasi tidak mengandung sperma.

Sejumlah ulama Tanah Air, seperti Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat bahwa vaksetomi haram dilakukan. Hal ini lantaran vaksetomi dianggap memutus keturunan dan hal ini dilarang dalam Isla.

"Kita belum tahu keterangannya apakah betul itu pasti nggak pembuahan lagi. Kalau memang sifatnya permanen beneran, pasti nggak ada pembuahan, maka itu jelas mendahului kehendak Allah. Seolah-olah mentang-mentang punya anak, tidak boleh itu semuanya," kata Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang dilihat Senin (5/5).

"Kalau yang sifatnya permanen, kecuali peremanen bagi wanita yang jika hamil membahayakan kehidupannya maka boleh permanen. Wanita, kalau laki-laki tidak," jelasnya.

Senada dengan Buya Yahya, UAS juga menyebut bahwa vaksetomi haram dilakukan oleh seorang muslim. Steril yang dilakukan kepada perempuan juga dinilainya haram.


Kecuali, perempuan tersebut telah berkali-kali melahirkan secara sesar dan kondisi tersebut membahayakan nyawa sang perempuan.

"Vakestomi hukumnya haram, kenapa? Karena dia memutus keturunan, tak boleh dalam Islam memutus keturunan. Kalau perempuan putus tak punya anak lagi itu namanya steril. Haram hukumnya steril, kecuali perempuan yang melahirkan anak melalui sesar, satu, dua, tiga, kata dokter 'Udah nggak boleh lagi bu' maka boleh steril dalam kondisi darurat tingkat tinggi," beber UAS.

(dia/agn)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |