Pendidikan Marcell Siahaan yang Dicibir Dhani soal Kasus Agnez Mo dan Ari Bias/Foto: Instagram @marcellsiahaans
Jakarta, Insertlive -
Musisi Ahmad Dhani kembali bersuara soal kasus Agnez Mo dan Ari Bias. Diketahui sebelumnya, Agnez Mo dituntut Rp1,5 miliar karena diduga melanggar hak cipta.
Agnez Mo dituntut Ari Bias lantaran tidak meminta izin ketika menyanyikan lagu 'Bilang Saja' di tiga lokasi konser pada tahun 2023.
Di tengah kasus ini menyerebak ke publik, para musisi Indonesia lain justru mempertanyakan gugatan yang dialamatkan ke Agnez Mo.
Salah satu musisi yang mempertanyakan hal tersebut adalah Marcell Siahaan.
Marcell Siahaan mengatakan bahwa menurutnya perbedaan mendasar antara pemberian izin menggunakan lagu dan pembayaran royalti itu dilihat dari keanggotaan di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dalam statusnya, Ari Bias masih terdaftar sebagai anggota LMK KCI sehingga otomatis mendelegasikan kewenangan lisensi melalui surat kuasa pada LMK KCI.
Sayangnya, pendapat Marcell Siahaan dicibir pentolan band Dewa 19 itu. Menurut Ahmad Dhani, Marcell Siahaan sok ahli dalam bidang hukum dibanding profesor saksi ahli cipta dan para hakim yang menjatuhkan putusan.
"Inilah yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli hak cipta dan para hakim," kata Ahmad Dhani.
"Sarjana hukum, bukan. Once aja yang S1 hukum UI (Universitas Indoensia) gak berani nyanyi lagu-lagu Dewa19 lagi," pungkasnya.
Namun, tidak lama setelah itu, Ahmad Dhani mengubah keterangannya. "Jika belum S3, Belum bisa jadi saksi ahli," tulis Ahmad Dhani yang sudah diperbarui.
Cibiran Dhani membuat publik mempertanyakan soal pendidikan Marcell Siahaan.
Ditelusuri dari berbagai sumber, Marcell diketahui berkuliah di Universitas Katolik Parahyangan jurusan Fakultas Hukum.
Pada tahun 2011, Marcell menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus dan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Marcell menyelesaikan Pendidikan Mediator Bersertifikat oleh Pusat Mediasi Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada.
Tahun 2020, Marcell menyelesaikan Pendidikan Konsultan Kekayaan Intelektual, yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia.
(dis/fik)