Pengacara Teddy Pardiyana Buka Suara, Tegaskan Tak Incar Harta Lina Jubaedah

7 hours ago 3

Jakarta -

Persoalan warisan almarhumah Lina Jubaedah kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak Teddy Pardiyana menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menguasai harta peninggalan mendiang.

Melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Teddy lebih difokuskan untuk mendapatkan kepastian status ahli waris bagi dirinya dan putrinya, Bintang.

"Kami tidak mengejar objek waris. Jadi hanya sebatas untuk kepastian hukum dan legalitas bahwa Kang Teddy dan Bintang menjadi ahli waris dari almarhumah," kata Wati Trisnawati seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (9/5).

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan pihak Teddy tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Meski begitu, pihak Teddy menilai keputusan tersebut bukan karena tuntutan mereka tidak benar, melainkan karena bentuk pengajuan perkara dianggap kurang tepat.


Menurut Wati, hakim berpendapat perkara tersebut seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan biasa. Hal itu disebabkan adanya perbedaan pendapat terkait daftar aset yang dianggap sebagai harta warisan.

"Hanya dari eksepsi, eksepsi dari termohon. Di-NO karena apa? Karena ini bentuknya seharusnya bukan permohonan, tapi gugatan," jelasnya.

Dalam perkara ini, pihak termohon melibatkan Sule, Rizky Febian, serta saudara-saudaranya.

Pihak Teddy sendiri menegaskan sejak awal mereka tidak sedang memperebutkan aset seperti rumah kos atau perhiasan yang sempat ramai dibahas publik. Mereka hanya ingin mendapatkan pengakuan hukum resmi terkait status ahli waris.

"Keinginan sih istilahnya kan kami hanya legalitas aja ya, belum keinginan mengenai objek," tutur Wati.

Menurutnya, legalitas tersebut penting terutama untuk masa depan Bintang agar memiliki dokumen hukum yang jelas mengenai hubungan keluarganya dengan mendiang Lina Jubaedah.

Pihak Teddy juga khawatir tanpa adanya penetapan resmi, status hukum mereka bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Meski permohonan mereka belum diterima pengadilan, pihak Teddy memastikan belum menyerah untuk memperjuangkan hal tersebut melalui jalur hukum yang sesuai.

"Tapi keinginan atau istilahnya eksepsi dari termohon itu seharusnya ada objeknya. Sedangkan kami dari awal mengajukan permohonan ini kan kami tidak mengejar objek waris," tegasnya lagi.

(yoa/yoa)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |