Pergi Umrah Tanpa Izin, Begini Sanksi yang Menanti Bupati Aceh Selatan

6 hours ago 4

Mirwan MS Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Tanpa Izin, Begini Sanksi yang Menanti Bupati Aceh Selatan (Foto: Dok. Instagram)

Jakarta, Insertlive -

Mirwan MS yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan menuai kritik pedas karena pergi melaksanakan umrah di tengah bencana alam banjir dan longsor yang melanda daerahnya.

Kepergian Mirwan MS ke Tanah Suci juga diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mendagri pun disebut telah menghubungi Mirwan secara langsung dan memerintahkannya untuk segera pulang ke Tanah Air.


"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok," terang Kapuspen Kemendagi Benni Irwan seperti yang diberitakan detik.com, Senin (8/12).

Lebih lanjut, Benni mengatakan bahwa Mirwan MS akan segera diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setibanya di Aceh.

Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Meskipun pihak Kemendagri belum mengumumkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Mirwan, peraturan soal kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri."


Selanjutnya, dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014 dijelaskan, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Presiden Prabowo sendiri sebelumnya telah menyindir bupati yang kabur agar segera dicopot dari jabatannya.

"Kalau yang mau lari, lari aja, copot itu. Mendagri bisa ya diproses. Bisa?" kata Prabowo.

(arm/and)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |