Pledoi Ditolak JPU, Ammar Zoni Tetap Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

4 hours ago 9

Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi, yang sebelumnya diajukan oleh Ammar Zoni terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya.

Dalam replik tersebut, JPU dengan tegas menolak pledoi yang dilayangkan oleh Ammar Zoni pada sidang sebelumnya. Penolakan tersebut dikarenakan JPU menilai analisis hukum yang disampaikan oleh pihak Ammar Zoni tidak berdasar.

JPU juga meyakini pembuktian yang telah disampaikan di persidangan sudah sesuai dengan fakta hukum. JPU juga meminta agar Majelis Hakim tetap berpijak pada alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.

"Analisa yuridis yang telah diuraikan dalam nota pembelaan penasihat hukum para terdakwa. Hal ini penting agar perkara ini dapat diputus secara adil oleh majelis hakim yang mulia, sesuai dengan bukti yang sah yang telah disampaikan penuntut umum di dalam proses persidangan ini," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).


"Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan dan kami bacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026," sambungnya.

Meski pledoinya ditolak, Ammar Zoni tetap berusaha tenang. Ammar Zoni merasa apa yang disampaikan oleh JPU merupakan dinamika hukum yang tetap harus dihormatinya.

"Ya pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan. Sekarang itu bukan ditolak, itu kan dugaan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong udah, ya kan? Berarti bebas dong," ujar Ammar Zoni.

Sementara itu, Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni juga menilai penolakan jaksa terhadap pledoi kliennya merupakan hal yang lumrah dalam proses hukum.

"Nah itu memang haknya Jaksa sesuai dengan tupoksinya. Nah yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-aturan undang-undang kemudian saksi-saksi nanti," pungkas Jon Mathias.

Kini, pihak Ammar Zoni tengah bersiap menyusun duplik atau tanggapan atas replik jaksa sebagai langkah hukum terakhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

(kpr/kpr)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |