Putusan Cerai dengan Baim Wong Bocor, Paula Verhoeven Lapor ke Bawas MA

4 hours ago 4

Paula Verhoeven di Komisi Yudisial Putusan Cerai dengan Baim Wong Bocor, Paula Verhoeven Lapor ke Bawas MA / Foto: Pingkan/detikcom

Jakarta, Insertlive -

Paula Verhoeven akhirnya mengambil langkah hukum terkait hasil putusan cerainya dengan Baim Wong bocor ke publik. Diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Paula melaporkan permasalahan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi, tim kuasa hukum Paula Verhoeven mendatangi Bawas MA pada Kamis (24/4) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran administratif dalam proses persidangan perceraian Baim Wong dan Paula.

"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini. Kami menduga ada poin-poin dalam dugaan pelanggaran administratif," ucap Erwin Natosmal, tim kuasa hukum Paula Verhoeven di kantor Bawas MA, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dilansir dari Detikcom, Kamis (24/4).


Sementara itu, Siti Aminah, tim kuasa hukum Paula yang lainnya, memberikan penjelasan terkait pelanggaran pertama terkait dengan kesepakatan awal antara pihak-pihak dalam persidangan mengenai pembacaan putusan secara e-court.

"Pada sidang bacaan putusan, kami kuasa hukum Paula dan kuasa hukum Baim Wong dan Majelis Hakim menyepakati sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court. Jadi e-court itu adalah melalui sistem tertutup, melalui email dan seterusnya," jelas Siti Aminah.

"Tapi kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media. Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan," sambungnya.

Siti pun menegaskan bahwa dalam hukum perdata setiap keputusan harus diambil berdasarkan kesepakatan semua pihak.

"Itu dugaan pelanggaran terkait pembacaan sidang putusan, di mana kami tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Kami tidak diinformasikan perubahan dari e-court kemudian persidangan yang terbuka," beber Siti Aminah Tardi.


Selain itu, Siti juga menegaskan terkait tersebarnya cuplikan hasil putusan yang diklaim sebagai putusan resmi.

"Kemudian isu yang kedua yang kami mintakan adalah terkait tersebarnya cuplikan atau putusan yang diklaim sebagai putusan perceraian Paula dan Baim. Dalam catatan kami, putusan itu masih dalam tahap minutasi," tuturnya.

"Putusan untuk publik hanya bisa diakses melalui putusan.go.id dan itu melalui proses panduan sesuai SK Mahkamah Agung No. 144. Kami menemukan ini dekonstruksi untuk hal-hal dengan iktikad yang tidak baik untuk menyerang Paula Verhoeven. Maka kami meminta Badan Pengawas MA untuk memeriksa putusan ini yang seharusnya belum sampai ke publik karena belum melalui proses pengunggahan di putusan.go.id," pungkas Siti Aminah.

(kpr/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |