Reaksi Andre Hehanusa Soroti Kasus Hak Cipta antara Ari Bias vs Agnez Mo Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -
Penyanyi senior Andre Hehanussa ikut angkat bicara terkait kasus sengketa hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo.
Andre menyayangkan terjadinya polemik ini dan menekankan pentingnya pengelolaan lisensi serta pembayaran royalti secara transparan.
Menurut Andre, jika segala perizinan sudah diurus melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), permasalahan ini seharusnya tidak terjadi.
Dirinya pun berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi para musisi dan penyelenggara acara ke depannya.
"Sebenarnya, yang bertanggung jawab membayar royalti itu promotor atau event organizer (EO), bukan artisnya. Peran manajer juga sangat penting untuk melindungi hak-hak artisnya. LMKN pernah bekerja sama dengan asosiasi manajer artis (Imarindo) agar setiap kontrak kerja memasukkan klausul kewajiban mengurus lisensi dan royalti," ujar Andre dilansir dari Detik, Minggu (9/2).
Selain itu, Andre juga menyoroti sikap promotor dan EO yang seolah tidak terlibat dalam polemik ini. Menurutnya, pihak penyelenggara acara seharusnya tidak tinggal diam dan justru turut mencari solusi agar masalah serupa tidak berulang.
"Promotor dan EO jangan hanya diam. Mereka harus ikut aktif mencari solusi bersama penyanyi dan pencipta lagu. Forum Temu Dialog yang akan diadakan LMKN pada 13 Agustus 2025 nanti bisa menjadi wadah yang tepat untuk membahas hal ini," tegasnya.
Sementara itu, penyanyi Marcel Siahaan, yang juga menjabat sebagai Komisioner LMKN di bidang hukum, menambahkan bahwa pembayaran royalti seharusnya dilakukan sebelum atau setelah acara berlangsung.
Marcell mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam industri hiburan untuk memahami aturan hukum yang berlaku.
Kasus Ari Bias vs Agnez Mo bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja, yang dinyanyikan Agnez di tiga acara berbeda.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnez bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Waskito, Komisioner LMKN bidang keuangan, juga menyoroti lemahnya sistem tata kelola royalti di Indonesia. Ia menegaskan bahwa jika lisensi konser Agnez sudah diurus sejak awal oleh penyelenggara, maka gugatan ini tidak akan terjadi.
"Agnez Mo sebenarnya bisa dikatakan sebagai korban dari kelalaian penyelenggara acara yang tidak mengurus lisensi dengan benar. Ini menjadi pengingat bagi semua artis untuk lebih teliti dalam menyusun kontrak kerja agar tidak dirugikan di kemudian hari," pungkasnya.
(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut: