Ribuan WNA di Bali Terdaftar Jadi Peserta BPJS, Ini Penjelasannya

4 hours ago 2

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan. Ribuan WNA di Bali Terdaftar Jadi Peserta BPJS, Ini Penjelasannya/Foto: Pradita Utama

Jakarta, Insertlive -

Belum lama ini heboh soal kabar bahwa ada lebih dari 15 ribu warga negara asing (WNA) di Bali yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Terkait hal ini, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti akhirnya angkat suara.

Ali mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ada lebih dari 124 ribu orang asing di Indonesia yang menjadi peserta JKN. Soal keanggotaan JKN pada WNA ini, Ali menuturkan bahwa iuran yang dikumpulkan masih lebih banyak dibandingkan dengan uang yang dikeluarkan untuk pengobatan.

Ali kemudian mencontohkan untuk wilayah Bali, di mana nilai klaim setiap bulannya tidak sampai Rp1 miliar dari warga asing.


"Yang menarik ari iuran yang dikumpulkan dari semua ini, masih lebih banyak dari yang kita keluarkan untuk mengobati atau pelayanan kesehatan bagi 124 ribu orang asing ini," ungkap Ali saat ditemui awak media di Surakarta pada Selasa (16/9).

Ia kemudian mengungkapkan bahwa orang asing yang bekerja di Indonesia setidaknya selama enam bulan secara formal harus menjadi peserta JKN. Hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Terutama di pasal 14 yang menyebutkan bahwa tidak saja semua orang wajib menjadi peserta, termasuk orang asing yang bekerja paling tidak enam bulan, dan ini umumnya yang dimaksud bukan wisatawan tapi pekerja di sektor formal ya, bukan informal," ujar Ali.

Direktur BPJS Kesehatan itu kemudian menjelaskan bahwa iuran yang dibarikan pada peserta JKN dari warga asing tak berbeda dengan warga Indonesia. Iuran diambil dari satu persen gaji pokok per bulan ditambah empat persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Ia menegaskan bahwa orang asing yang menjadi peserta JKN tak hanya berasal dari Bali, ada pula banyak pekerja asing yang tinggal di Jakarta, Yogyakarta, dan Sulawesi. Mereka bisa bekerja di berbagai sektor, seperti pertambangan atau perhotelan.


"Kita tidak menargetkan (jumlah warga asing yang jadi peserta JKN), tapi bahwa ya kita ingin melindungi setiap warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja minimal enam bulan secara formal," tandas Ali Ghufron.

(asw)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |