Sadis! Istri Potong Alat Kelamin Suami hingga Tewas di Jakbar, Polisi Ungkap Motifnya

5 hours ago 1

Polisi mengungkap motif wanita berinisial HZ (33) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang memotong alat kelamin suaminya, H (35), hingga terputus. (dok Istimewa) Sadis! Istri Potong Alat Kelamin Suami hingga Tewas di Jakbar, Polisi Ungkap Motifnya/Foto: dok. Istimewa

Jakarta, Insertlive -

Seorang pria asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat tewas mengenaskan usai alat kelaminnya dipotong hingga putus. Pelakunya tak lain adalah istrinya sendiri, HZ (34) yang gelap mata karena cemburu buta kepada sang suami.

"Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo). Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami menemukan bahwa alat kelamin korban terputus," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan pada Selasa (21/10).

Peristiwa sadis ini terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (19/10) dan rekonstruksi kejadian dilakukan di Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (21/10).


Pada adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, tersangka HZ mengambil telepon seluler milik korban yang ada di meja kamar. Ketika membuka isi pesan sang suami, HZ menemukan percakapan yang memicu emosinya.

HZ kemudian berusaha membangunkan korban yang sedang tidur dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan tersebut dan pergi ke kamar mandi.

Emosi dengan respons tersebut, HZ kemudian menuju dapur untuk mengambil pisau cutter, lalu kembali ke kamar. Ketika korban berbaring di kasur tanpa busana, HZ menggunakan pisau cutter yang ia ambil dari dapur untuk memotong kelamin suaminya.

Korban yang terluka parah kemudian sempat terbangun dan bertanya alasan tersangka memotong kelaminnya. Saat itu, tersangka menuduh korban telah berselingkuh usai mengecek isi pesan di ponsel korban.

Setelah kejadian itu, HZ yang panil memasukkan potongan alat kelamin korban ke dalam plastik dan membawa korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.


AKP Ganda Sibarani kemudian mengonfirmasi bahwa motif HZ melakukan aksi sadis itu adalah karena cemburu buta. HZ menuding sang suami telah berhubungan badan dengan perempuan lain.

"Dari keterangan pelaku, tindakannya diakibatkan rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain," ungkap AKP Ganda Sibarani.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia 23 hari setelah kejadian akibat luka berat yang diderita.

Akibat perbuatannya, HZ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

(asw/dis)


Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |