Sengketa Tanah Mat Solar Belum Usai, Kuasa Hukum Bahas soal Bukti Kwitansi/Foto: Site: Instagram
Jakarta, Insertlive -
Sengketa tanah milik mendiang Mat Solar masih menjadi sorotan publik.
Diketahui bahwa tanah milik Mat Solar digusur untuk pembangunan jalan Tol Serpong-Cinere.
Seharusnya, mendiang pemeran Bajuri dalam komsit 'Bajaj Bajuri' itu menerima ganti rugi Rp3,3 miliar sebagai uang pengganti atau konsesi yang harus diterima setelah tanah tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Sayangnya, sengketa tersebut justru semakin berlarut dengan persoalan pelik soal administrasi dari beberapa pihak termasuk BPN dan pejabat terkait.
"Yang di mana sudah dari tahun 2022 kalau nggak salah ya, sebelumnya juga sudah pernah 2019," jelas Khairul Imam kuasa hukum Mat Solar seusai pemakaman kliennya di TPU Wakaf Haji Daiman, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3), dikutip dari detikcom.
Meskipun pihak Haji Muhammad Idris, sempat mengklaim kepemilikan tanah tersebut, tetapi bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa tanah itu adalah milik almarhum Mat Solar.
"Kalau dia (Idris) bilang bahwa mengklaim itu punya dia, sedangkan dimediasi yang pernah diadakan di pengadilan juga loh, tapi belum masuk tahap gugatan ya, dia jelas menyatakan bahwa itu sudah dijual sepenuhnya kepada Bapak Haji Nasrullah (Mat Solar) dan dokumen-dokumennya itu sudah diberikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Imam juga mengungkapkan bahwa alat bukti yang akan disertakan dalam persidangan nanti termasuk bukti transaksi jual beli tanah antara Haji Idris dan mendiang Mat Solar, dari kwitansi dan Akta Jual Beli (AJB) dari notaris.
Adapun pihak Haji Idris dengan mendiang Mat Solar sudah melakukan mdiasi di mana pihak Haji Idris sempat menginginkan pembagian tanah tersebut sebesar 50 persen.
"Mediasi sudah dilakukan sebelumnya di luar persidangan, namun Pak Haji Idris tetap mempertahankan keinginannya untuk membagi 50 persen," tuturnya.
Terkait dengan klaim Haji Idris, Khairul Imam menilai bahwa ada unsur pidana dalam tindakan tersebut.
Ia juga menyoroti soal kesalahan administrasi pihak lain.
"Kalau memang dia klaim itu punya dari pihak lawan, Bapak Haji Muhammad Idris, jelas itu sudah pidana. Ini karena memang kesalahan administrasi yang melibatkan BPN, PUPR, dan pejabat pembuat komitmen," pungkasnya.
(dis/dis)