SKCK Diusulkan Bakal Dihapus Selamanya, Apa Dampaknya?

1 week ago 15

Ilustrasi mengurus SKCK SKCK Diusulkan Bakal Dihapus Selamanya, Apa Dampaknya?/Foto: Rachman_Foto

Jakarta, Insertlive -

Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) diusulkan akan dihapuskan atau dicabut pemberlakukannya oleh Polri sebagai persyaratan kerja karena mendiskriminasi narapidana yang akan mencari kerja.

Usulan itu diumumkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui unit Intelijen Keamanan pada seorang WNI atau WNA yang isinya ada atau tidaknya catatan kriminal atau tindak pidana seseorang.


Pembuatan SKCK dan isinya itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 15 Ayat 2 huruf B Perpolri Nomor 6 Tahun 2023.

SKCK bermanfaat untuk persyaratan keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, hingga penerbitan visa yang menjadi salah satu bentuk Polri melayani masyarakat.

Selain meminta SKCK dihapusnya, Kemeneterian HAM juga mendorong agar perusahaan dan instansi lebih terbuka pada mantan narapidana yang melamar pekerjaan demi mengurangi angka kejahatan berulang.

Penghapusan SKCK ini tentu akan memiliki dampak positif serta negatif. Dalam dampak positif, narapidana bisa menjadi pribadi lebih baik setelah mendapat kesempatan kedua diterima bekerja.

Selain itu, menghilangkan diskriminasi pada narapidana serta menegakkan hak asasi manusia yang dimiliki narapidana. Terakhir, dampak positif SKCK dihapuskan adalah menghapus ladang pungutan serta setoran dalam proses pembuatan SKCK.


Tak hanya dampak positif, ada pula dampak negatif lainnya seperti perusahaan tak memiliki akses soal catatan kriminal pelamar. Lalu, pengurusan visa ke negara-negara lain yang memiliki syarat ketat akan susah dilakukan.

Proses adopsi anak juga akan sulit hingga program beasiswa yang mensyaratkan SKCK tidak bisa memastikan riwayat kriminal dari calon penerimanya.

(dis/kpr)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |