Tak Hanya soal Tuntutan Hak Cipta Lagu, Ari Bias Minta Agnez Mo untuk...

4 hours ago 1

Melly Goeslaw dan Armand Maulana angkat bicara soal kasus Agnez Mo, Ari Bias beri jawaban. Tak Hanya soal Tuntutan Hak Cipta Lagu, Ari Bias Minta Agnez Mo untuk.../Foto: Pingkan Anggraini/detikcom

Jakarta, Insertlive -

Polemik tuntutan hak cipta Ari Bias dengan Agnez Mo masih menuai atensi publik. Diketahui sebelumnya, Agnez Mo dituntut membayar Rp1,5 miliar pada Ari Bias karena melanggar hak cipta lewat lagu 'Bilang Saja'.

Tuntutan atas Agnez Mo itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena adanya dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' yang dibawakan Agnez Mo tanpa izin.

Kasus ini bermula dari tiga konser yang digelar Agnez Mo pada tahun 2023. Agnez Mo menggelar konser di HW Superclubs Surabaya pada tanggal 25 Mei 2023, H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.


Tim Agnez Mo mengklaim bahwa mereka selalu menjalani aturan hak cipta serta kooperatif sebelum menggelar konser.

Namun, Ari Bias rupanya mengajukan tuntutan tersebut dan diabaikan oleh Agnez Mo hingga muncul putusan tuntutan Rp1,5 miliar.

"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari detikcom pada Senin (3/2).

Agnez Mo dijatuhi denda Rp500 juta untuk sekali menyanyikan lagu Bilang Saja dan harus membayar tiga kali lipat karena menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias sebanyak tiga kali di tiga kota. Nominal denda tersebut ditetapkan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.

Ari Bias sendiri mengaku mengajukan tuntutan tersebut karena ia ingin publik melihat bahwa pencipta lagu itu seharusnya dihargai dan bukan hanya diremehkan sebelah mata.


"Ya kalau saya sih menganggap persoalan ini ambil hikmahnya aja, momentum ini ya supaya orang bisa terbuka matanya bahwa pencipta lagu itu seharusnya dihargai gitu. Maksud saya jangan di remehkan karena mereka punya hak eksklusif sebagai pencipta lagu, dan itu dilindungi oleh UU Hak Cipta," ujar Ari Bias, dikutip dari detikcom.

"Lagu jugakan hasil karya seni yang harus dilindungi. Mari kita sama-sama membangun ekosistem baru yang lebih baik dari kemarin, yang bisa tersampaikan hak-hak ekonomi yang baru yang lebih baik lagi gitu dengan momentum ini," pungkasnya.

(dis/KHS)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |