Terbukti Melawan Hukum, Della Puspita Didesak Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

3 hours ago 2

Della Puspita dan Arman Wosi di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan. Terbukti Melawan hukum, Della Puspita Didesak Jadi Tersangka Kasus Penggelapan (Foto: Ahsan/detikcom)

Jakarta, Insertlive -

Della Puspita, suaminya Arman Wosi, dan rekannya yang bernama Aca telah divonis kalah dalam kasus sengketa mobil melawan Qemil Zein.

Gugatan Qemil Zain yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bekasi itu berakhir dengan keputusan mewajibkan pihak Della Puspita untuk membayar ganti rugi secara renteng.

Berdasarkan kasus perdata tersebut, Della Puspita pun harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp43 juta ke Qemil Zein.


Namun, Qemil Zein sepertinya belum puas dengan putusan tersebut dan ingin melanjutkan perkara ini ke ranah hukum pidana.

Menurutnya hasil gugatan perdata telah membuktikan bahwa Della Puspita, Arman Wosi, dan Aca terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Berbekal hal itu, Qemil Zein ditemani kuasa hukumnya, Herwanto, mendatangi penyidik dan mendesak dilakukan gelar perkara agar menaikkan status para terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.

"Secara hukum perdata dinyatakan terbukti bahwa melakukan perbuatan melawan hukum. Nah, jadi ini tambahan nih," kata Herwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan detik.com pada Jumat (14/11).

"Tambahan apa? Tambahan agar nanti ketika mereka penyidik gelar perkara, artinya memperkuat bahwa perbuatan mereka ini sudah diuji di pengadilan perdata," sambungnya.


Herwanto lebih lanjut menjelaskan bahwa putusan perdata tersebut menjadi modal krusial dalam proses penyidikan.

Berdasarkan putusan tersebut dipastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Della Puspita, Arman Wosi, dan Aca.

"Untuk gelar perkara, kami tambahkan modal. Modalnya apa? Putusan pengadilan yang menyatakan mereka melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Oleh sebab itu, Qemil Zain mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan penggelapan yang telah ia layangkan.

"Nah, kami sudah membuat laporan polisi, nah kami minta kepastiannya. Sekarang semua saksi-saksi yang kami laporkan sudah diperiksa semua. Tinggal kami minta segera digelar perkara," tegasnya.

(arm/agn)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |