Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan

2 months ago 17

Vadel Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan/Foto: 20Detik

Jakarta, Insertlive -

Pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan setelah Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Seleb TikTok itu kini telah dipenjara setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly, anak dari Nikita Mirzani.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menyebut pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Vadel. Permohonan itu diberikan kepada penyidik pada Kamis (13/2).


"Kalau itu sudah dilayangkan, itu haknya. Kemarin. Hari ini sudah masuk ke penyidik," ucap Kompol Nurma.

Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan Vadel sebagai tersangka setelah mengamankan dua bukti yaitu keterangan saksi dan hasil visum dari Lolly.

"Kenapa dari VA ditetapkan tersangka karena kita sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, dari keterangan ahli, yaitu visum,"ucapnya.

Nurma juga menjelaskan soal ancaman hukuman yang akan dihadapi Vadel. Nurma berujar Vadel bisa terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Nurma.


Sementara itu, RazmanArif Nasution selaku pengacara Vadel, juga ikut angkat bicara mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Razman berujar sudah mewanti-wanti Vadel perihal perubahan keterangan dari LM.

"Saya menyatakan, pertama karena kami belum mendengarkan langsung secara hukum karena ada informasi yang kelihatannya berubah dari saudari LM, dari keterangan-keterangan sebelumnya," kata Razman Arif Nasution.

"Kami akan tetap melakukan upaya hukum misalnya upaya hukum lain apakah dalam bentuk praperadilan, atau di persidangan. Itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga," tutupnya.

Sebelumnya, Vadel dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan tindak asusila terhadap LM yang masih masuk kategori anak di bawah umur. Laporan tersebut bernomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

(agn/agn)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |