Wagub Babel jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

2 hours ago 1

Wagub Bangka Belitung Wagub Babel jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu / Foto: Instagram / @hellyana_sh

Jakarta, Insertlive -

Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya dilaporkan atas kasus dugaan ijazah palsu. Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya benar (sudah tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12).

Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.


Wakil Gubernur Babel itu dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sesuai Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, Zainul Arifin, kuasa hukum Hellyana mengaku pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Bareskrim Polri.

"Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik," ujar Zainul Arifin, kuasa hukum Hellyana dalam keterangannya.

Hellyana dilaporkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.

Melengkapi laporannya, Sidik turut menyerahkan barang bukti berupa fotokopi ijazah Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012. Selain itu, juga ada tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menyatakan bahwa Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.


"Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014," ungkap Herdika, kuasa hukum Sidik.

"Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014," lanjutnya.

(kpr/fik)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |