Warga Syukuran Cukur Gundul Usai Kades Kohod Ditahan Kasus Pagar Laut/Foto: Kades Kohod, Arsin, di Bareskrim Polri, 24 Februari 2025. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta, Insertlive -
Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod resmi ditahan dalam kasus pagar laut yang misterius dan membentang di kawasan Tangerang.
Sebelumnya, Kades Kohod ini sempat membuat pernyataan bahwa pagar laut yang ada di wilayahnya itu merupakan daratan untuk empang, tetapi tertutup karena abrasi.
Namun, saat ditelisik pagar laut tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sendiri telah mencabut sertifikat hak milik karena lahan tersebut telah hilang secara fisik sehingga berubah menjadi tanah musnah.
Warganet pun menilai ada kejanggalan dari pernyataan Kades Kohod. Ia pun kini telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya atas kasus pagar laut.
"Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian, kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir dari detikcom pada Selasa (25/2).
Kabar penangkapan Kades Kohod ini membuat warga di desa Kohod ramai melakukan syukuran dengan melakukan aksi cukur gundul.
Para warga melakukan aksi tersebut hari ini, Selasa (25/2). Aksi tersebut menjadi ungkapan rasa syukur pasca-penahanan Kepala Desa Kohod Arsin terkait kasus pagar laut.
(dis/and)