6 Tahun Mendekam di Penjara, Zul Zivilia Kaget Perkembangan di Jakarta / Foto: dok Instagram
Jakarta, Insertlive -
Zul Zivilia kembali mendapat kesempatan untuk tampil di acara Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest) 2025 yang digelar di Lapangan Banteng, Jakarta, 21 April 2025 lalu. Zul diberi izin untuk tetap manggung guna bisa memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, meski hingga saat ini ia masih menjalani masa tahanan kasus narkoba.
Seperti diketahui, Zul Zivilia mendekam di balik jeruji besi akibat kasus narkoba sejak Maret 2019 lalu. Zul pun saat tampil di atas panggung, masih mengenakan gelang GPS atau alat pemantau dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang dipasang di kakinya.
Pada kesempatan itu, Retno Paradinah, istri Zul Zivilia juga ikut mendampingi suaminya. Retno mengaku turut merasa bahagia melihat Zul bisa kembali tampil di atas panggung meski dengan keterbatasan sebagai tahanan.
"Alhamdulillah (Zul Zivilia) sehat, happy, karena diakan biasanya setahun sekali keluar, cuma kali ini benar-benar pure di tempat terbuka," ucap Retno Paradinah dilansir dari Detikcom, Jumat (9/5).
Momen tersebut juga menjadi kesempatan bagi Zul untuk kembali melihat dunia luar usai 6 tahun di penjara. Retno mengatakan suaminya kaget saat melihat perkembangan Jakarta saat ini.
"Dia kaget banyak banget apalagi dia baru ke Jakarta Pusat lagi. Dia kayak gedung-gedung makin banyak, dia ngomong ke saya, 'Ternyata mobil listrik tuh kayak gini'," cerita Retno Paradinah.
Selama menjalani masa hukumannya di penjara, Zul disebut selalu aktif melakukan kegiatan positif, seperti membantu petugas. Maka dari itu, Zul disebut mendapatkan banyak remisi atas sikapnya selama di penjara. Retno pun menyebut kemungkinan dua tahun lagi suaminya akan bebas dari penjara.
"Kalau kata petugasnya sih remisinya alhamdulillah banyak gitu. Jadi insyaallah sebentar lagi, 2027 (Zul Zivilia bebas) Insyaallah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019 lalu terkait kasus narkoba. Zul divonis sebagai pedagang dan pengedar dan dijerat hukuman 18 tahun penjara.
(kpr)
Tonton juga video berikut: