Aksi Saaih di Rumah Baru Disorot, Ini Hukum Kumandangkan Azan di Luar Waktu Salat

1 month ago 10

Saaih Halilintar Aksi Saaih di Rumah Baru Disorot, Ini Hukum Kumandangkan Azan di Luar Waktu Salat/Foto: Instagram/@saaihalilintar

Jakarta, Insertlive -

Aksi Saaih Halilintar mengumandangkan azan di hunian mewahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan menjadi sorotan.

Rumah mewah dan megah bergaya klasik itu dibeli oleh Saaih Halilintar seharga Rp120 miliar dengan fasilitas seperti kolam renang, ruang gym, rooftop, hingga halaman parkir yang luas.

Rumah mewah Saaih sendiri sudah disambangi oleh kedua orang tuanya, Anofial Asmid dan Geni Faruk. Bahkan, Anofial langsung melantunkan azan di tengah rumah hingga menggema di seluruh ruangan.


Aksi Anofial Asmid yang mengazani rumah mewah tersebut ramai diperbincangkan. Ada yang pro dan kontra dengan tindakannya.

Namun, banyak yang membela ayah Saaih Halilintar tersebut karena mengazani rumah sebelum ditinggali merupakan sebuah ruqiyah untuk mengusir jin yang mengganggu.

Dalam Islam, melantunkan azan di luar waktu salat ternyata tidak sah atau tidak diperbolehkan.

Sabda tersebut terangkum dalam kitab Al Adzkar karya Imam Jalaluddin As Suyuthi seperti:

Dan tidak sah mengumandangkan azan kecuali setelah memasuki waktu shalat kecuali pada waktu shalat subuh. Sesungguhnya mengumandangkan azan sebelum memasuki waktu shalat subuh itu boleh sebagai persiapan memasuki waktu shalat subuh. Akan tetapi, waktu diperbolehkannya menurut para ulama berbeda-beda, dan yang paling benar adalah setelah sepersetengah malam. Pendapat lain mengatakan: ketika waktu sahur atau beberapa saat sebelum memasuki waktu shalat subuh, dan ada yang berpendapat : sepanjang malam atau setelah waktu shalat isya. Dan pendapat terakhir: setelah sepertiga malam. Dan pendapat yang terpilh dan mendekati kebenaran adalah pendapat yang pertama.


(dis/fik)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |