Begini Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025/Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto
Jakarta, Insertlive -
Pemutihan pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan yang dilaksanakan pemerintah daerah dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan masyarakat.
Pemerintah berharap bahwa program ini bisa menertibkan masyarakat agar bisa wajib pajak yang menunggak pembayaraan pajak kendaraannya.
Simak syarat dan cara mengurus pemutihan pajak kendaraan di bawah ini.
Syarat Urus Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ada tiga syarat dokumen yang harus disiapkan yakni:
- KTP sesuai nama STNK
- Surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Sementara untuk mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib menyiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan
- Setelah semua syarat dokumen disiapkan, para pemohon bisa mengikuti sejumlah langkah di bawah ini:
- Pemohon datang langsung ke kantor samsat
Setelah pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB fotokopi
- Dokumen tersebut dimasukkan dalam satu amplop atau map
Sementara dokumen seperti:
- BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah
Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
- Bila semua syarat sudah beres, pemohon yang ingin cabut berkas lebih dulu bisa melakukan cek fisik kendaraan
- Kendaraan yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik
- Jika sudah selesai pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan)
- Catatan itu akan diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)
- Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan
- Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian nantinya bisa difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat
- Setelah proses cabut berkas selesai, pemohon bisa melakukan daftar balik nama yang dilakukan di loket pendaftaran balik nama di dalam gedung Samsat
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Hasil cek fisik yang telah divalidasi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Setelah proses selesai bisa mengambil berkas dan bayar pajak
- Bila sudah ada kabar untuk pengambilan datang kembali ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli
- Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama
- Fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas
- Tunjukkan BPKB asli jika diminta
- Lalu, seluruh dokumen itu akan disatukan ke dalam satu amplop atau map.
- Nantinya, pemohon diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
- Setelah membayar pajak, pemohon hanya tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.
(dis/dia)