Jonathan Frizzy Tak Ditahan Karena Alasan Kesehatan, Ini Kata Pakar Hukum

7 hours ago 6

Jonathan Frizzy berbaju tahanan Jonathan Frizzy Tak Ditahan Karena Alasan Kesehatan, Ini Kata Pakar Hukum / Foto: Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta, Insertlive -

Jonathan Frizzy tak jadi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus obat keras di dalam vape. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pria yang akrab disapa Ijonk itu hanya dikenakan wajib lapor.

Hal tersebut dikarenakan Ijonk harus menjalani pemulihan dan kontrol dokter usai menjalani operasi. Sontak saja tidak ditahannya mantan suami Dhena Devanka itu, menuai sorotan publik.

Toni RM selaku pakar hukum pun menilai dengan tidak ditahannya Ijonk, maka ia harus wajib lapor. Hal tersebut dilakukan agar Ijonk sebagai tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.


"Karena tidak dilakukan penahanan, tersangka yang tidak dilakukan penahanan itu, agar terkontrol bahwa ia tidak melarikan diri, maka tersangka itu wajib lapor, wajib menjalani lapor. Jadi biasanya wajib lapor itu dilakukan seminggu sekali, atau seminggu dua kali," ucap Toni RM, pakar hukum.

"Untuk di KUHAP sendiri, jika tidak dilakukan penahanan ya sudah itu berarti kewenangan penyidik, tidak melakukan penahanan. Namun protapnya diatur di dalam perkapolri tentang penyidikan tindak pidana, itu ada bahwa kalau tidak dilakukan penahanan itu wajib menjalani wajib lapor. Supaya terkontrol, tidak melarikan diri," sambungnya.

Tom RM, Pakar HukumTom RM, Pakar Hukum/ Foto: Istimewa

Namun, tentu saja banyak masyarakat yang menilai adanya diskriminasi atas kasus yang menjerat Ijonk dibandingkan orang lain. Banyak yang menduga karena Ijonk sebagai publik figur diberi keringanan hukuman.

Toni RM pun menilai seharusnya kepolisian dapat mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang keberatan atas tidak ditahannya Jonathan Frizzy.

"Harusnya penyidik, kepolisian mendengarkan suara-suara, aspirasi-aspirasi, masukan dari masyarakat. Ketika masyarakat menyampaikan ada ketidakadilan polisi dalam menangani perkara ini, dimana kalau artis, publik figur, orang yang dinilai banyak uang, itu tidak dilakukan penahanan. Tetapi kalau orang yang ekonominya kurang mampu, orang lemah, orang miskin, itu dilakukan penahanan dengan kondisi apapun," tuturnya.


"Maka tontonan seperti ini, harusnya tidak terjadi lagi. Atas kegelisahan masyarakat ini harusnya penyidik segera merubah keputusan untuk melakukan penahanan jika alat bukti sudah kuat dan berkas sudah lengkap," lanjut Toni.

Terlebih lagi, Toni menegaskan bahwa tersangka yang kondisi kesehatannya sedang tidak baik, memiliki hak untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan selama ditahan.

"Justru, kalau dilakukan penahanan, sebenarnya ada hak tersangka juga, yaitu untuk dikunjungi dokter, untuk mendapatkan pemeriksaan sebenarnya. Jadi dilakukan penahanan pun tidak masalah sebenarnya. Karena ada hak tersangka juga yang diatur dalam KUHAP bagi tersangka yang sakit berhak untuk diperiksa, berobat, untuk dikunjungi dokter," jelas Toni.

Maka dari itu, Toni sangat tidak setuju alasan sakit digunakan agar tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, undang-undang sudah mengatur hak tersangka jika kondisi kesehatannya harus mendapatkan penanganan medis.

"Sebenarnya sakit itu tidak menjadi alasan untuk tidak dilakukan penahanan ya. Karena diatur juga di KUHAP meskipun tersangka itu sakit berhak untuk mendapatkan perawatan, kunjungan dokter, pengobatan, tergantung sakitnya itu bagaimana," pungkasnya.

(Insertlive)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |