Biaya Haji 2026 Terungkap, Ini Estimasi Uang Saku hingga Pengeluaran Tambahan

2 hours ago 6

Jakarta -

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 telah ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah.

Dari jumlah tersebut, jemaah hanya membayar sebesar Rp54,1 juta, sementara sisanya ditopang nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPKH juga akan memberikan uang saku kepada setiap jamaah haji sebesar Rp3,4 Juta per jemaah.

Pemerintah melalui BPKH telah menyiapkan total SAR 152.490.000 untuk kebutuhan biaya hidup jemaah haji reguler.


Dana tersebut disalurkan kepada 203.320 jemaah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3,4 juta dalam pecahan, SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).

Nantinya, dana tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama berada di Tanah Suci, seperti tambahan konsumsi, dana darurat, serta pembayaran dam haji.

Selain uang saku dari BPKH, jemaah juga disarankan agar menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan pribadi selama berada di Tanah Suci.

Mengacu pada estimasi dari BAZNAS, biaya lain-lain selama pelaksanaan ibadah haji berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta.

Sementara untuk biaya kesehatan, diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta, tergantung pada kondisi masing-masing jemaah.

Jika diotalkan, dana yang perlu disiapkan oleh jemaah haji umumnya berkisar:

Uang saku: ± Rp3,4 juta
Tambahan pribadi: Rp5-7 juta
Kesehatan: ± Rp2 juta
Total estimasi: sekitar Rp8,4 juta hingga Rp12,4 juta.

Namun, besaran kebutuhan tersebut bersifat fleksibel dan dapat berbeda pada setiap individu, sehingga jemaah dianjurkan untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan pribadi masing-masing.

Sebagai imbauan, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia mengimbau agar jemaah tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Bukan hanya soal keamanan, uang tunai dibatasi tidak lebih dari Rp100 juta seperti yang ditulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 yang mengatur bahwa pembawaan uang tunai lebih dari Rp100 juta atau setara mata uang asing wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.

Sebagai pilihan lain, jemaah dianjurkan membawa kartu ATM berlogo internasional seperti Visa atau Mastercard, maupun uang elektronik, karena dinilai lebih aman dan praktis digunakan selama perjalanan.

(arm/agn)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |