Jakarta -
Berkurban bagi orang tua yang telah wafat mungkin dianggap sebagai wujud bakti dan penghormatan seorang anak. Namun, bagaimana hukumnya di mata Islam? Bolehkah menyembelih hewan kurban dengan niat untuk orang tua yang telah tiada?
Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjelaskan perkara ini melalui sebuah tulisan di Blog pribadinya. Dalam penjelasannya, UAS memaparkan beberapa pandangan dari Mazhab Syafii, Mazhab Maliki, serta Mazhab Hanafi dan Hanbali.
Menurut Mazhab Syafi'i, seseorang tidak boleh berkurban atas nama orang lain tanpa izin orang tersebut. Untuk orang yang sudah meninggal, kurban juga tidak boleh dilakukan kecuali jika semasa hidupnya ia pernah berwasiat agar dibuatkan kurban.
Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut akan menjadi milik almarhum dan seluruh daging kurban harus diserahkan kepada fakir miskin.
Sementara menurut mazhab Maliki, hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah makruh, yakni perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Jika mengerjakannya, tidak akan mendapat dosa, dan jika meninggalkannya karena Allah, akan mendapatkan pahala.
Namun apabila semasa hidupnya almarhum pernah mengungkapkan keinginannya, meskipun bukan dalam bentuk nazar, maka disunnahkan bagi ahli waris untuk melaksanakannya.
Pendapat berbeda disampaikan Mazhab Hanafi dan Hambali bahwa menyembelih hewan kurban untuk orang tua yang sudah meninggal hukumnya boleh. Menurut Mazhab Hanafi dan Hambali, menyembelih hewan kurban untuk mendiang orang tua hukumnya sama seperti berkurban untuk orang yang masih hidup.
Daging kurban boleh dibagikan sebagai sedekah dan juga boleh dimakan oleh orang yang melaksanakannya, sementara pahalanya tetap untuk almarhum. Akan tetapi dalam Mazhab Hanafi, jika kurban itu dilakukan berdasarkan perintah almarhum sebelum meninggal, maka orang yang melaksanakan kurban haram memakan dagingnya.
(KHS/fik)
Loading ...

3 hours ago
2
















































