Makassartoday.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar mempertegas sinergi dalam mematangkan regulasi daerah. Melalui tiga agenda rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026), fokus utama diarahkan pada penataan transportasi dan pengendalian ruang kota.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir langsung bersama unsur Forkopimda dan jajaran OPD. Pria yang akrab disapa Appi ini memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
1. Perda Perhubungan: Solusi Transportasi Modern
Salah satu poin krusial dalam paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan yang resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
- Urgensi: Merespons lonjakan penduduk dan aktivitas masyarakat yang memicu peningkatan mobilitas.
- Tujuan: Menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.
- Inovasi: Mengoptimalkan prasarana terintegrasi serta mendorong penggunaan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor transportasi.
“Sektor perhubungan adalah jantung pertumbuhan ekonomi. Kita butuh payung hukum kuat agar lalu lintas di Makassar tidak hanya lancar, tapi juga selamat dan teratur,” ujar Munafri.
2. Kendalikan ‘Wajah Kota’ Lewat Ranperda Tata Ruang
Selain pengesahan Perda Perhubungan, DPRD Makassar melalui Komisi C Bidang Pembangunan juga mengusulkan inisiatif Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB).
Juru Bicara Komisi C, Ray Suryadi, menegaskan bahwa pesatnya pembangunan di Makassar berisiko memicu alih fungsi lahan yang tak terkendali jika tidak dibentengi aturan ketat.
Poin Utama Ranperda PPRB:
- Kepastian Hukum: Menjadi instrumen penegakan hukum bagi pelanggar tata ruang.
- Keadilan Spasial: Menyeimbangkan investasi dengan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat.
- Penyelarasan Data: Menutup celah perbedaan antara dokumen perencanaan (RTRW 2024-2040) dengan realisasi di lapangan.
- Sanksi & Insentif: Memberikan wewenang bagi Pemkot untuk menindak tegas bangunan liar atau yang melanggar peruntukan.
Semangat Visi ‘MULIA’
Munafri menegaskan bahwa seluruh proses legislasi ini merupakan bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar, yaitu Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA).
“Keberhasilan ini adalah cerminan harmonisasi antara Pemerintah Kota dan DPRD. Semangat kolaboratif ini memastikan setiap produk hukum yang lahir benar-benar menjawab tantangan masa depan kota,” tutupnya.


















































