Daftar Kosmetik Ilegal yang Disita BPOM, Banyak Dijual Bebas di Marketplace

4 hours ago 5

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar.

Dalam operasi terbaru, BPOM menemukan sebuah gudang yang menyimpan kosmetik tanpa izin edar (TIE) di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di gudang tersebut, BPOM menemukan sebanyak 956 item kosmetik ilegal dengan total 2.082.039 buah yang diperkirakan Senilai Rp27,6 miliar.

Taruna Ikrar selaku Kepala BPOPM RI mengatakan bawa mayoritas produk tersebut berasal dari CIna yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlalu.


"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna dalam konferensi pers hasil pengawasan gudang kosmetik impor ilegal, ujarnya seperti dikutip dari detikcom, Senin (8/6).

Setelah masuk ke Indonesia, produk kosmetik tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce atau platform belanja online lainnya.

Ia mengingatkan bahwa kosmetik yang beredar tanpa izin edar resmi berisiko menimbulkan dampak yang merugikan bagi kesehatan konsumen karena tidak memiliki jaminan keamanan, kualitas, maupun khasiat.

"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," tegasnya.

Sebagian besar produk yang ditemukan oleh BPOM merupakan kosmetik dekoratif atau produk rias wajah.

Berikut ini beberapa merek kosmetik yang disita BPOM dan dijual bebas di e-commerce:

Lameila
SVMY
Sadoer
Kiyomi
Charzieg
Rueiofian
Hymeys
ZYZC
Cwinter
Yayashi
Luodais
Kekemood

(arm/naa)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |