Dilaporkan ke MKD gegara PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka: Mau Minta Maaf Sama.../Foto: Instagram @riekediahp
Jakarta, Insertlive -
Rieke Diah Pitaloka menjadi sorotan usai dirinya dilaporkan seseorang ke MKD DPR RI setelah beredar video dirinya mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen. Laporan tersebut diiringi dengan diterimanya surat panggilan untuknya dari MKD DPR RI.
"Surat 743/PW.09/12/2024, perihal panggilan sidang di MKD tentang adanya pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," tulis Rieke dalam unggahannya.
Rieke lebih lanjut mempertanyakan keabsahan dari surat panggilan untuknya dari MKD DPR RI yang memintanya menghadiri persidangan.
"Surat tersebut dikirim oleh sesorang yang mengaku staf MKD pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan #whatsapp kepada staf saya," kata Rieke Diah Pitaloka.
"Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp," lanjutnya.
Rieke juga menyelipkan kalimat yang berusaha tak memojokkan pihak MKD DPR RI atas pernyatannya.
"Insya Allah Yang Mulia Pimpinan MKD bekerja menjalankan amanah di MKD sesuai dengan aturan hukum, yaitu Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bebernya.
"Pasal 2 ayat 1, MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," lanjutnya.
Rieke juga meminta warganet mencari sosok sang pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
"Besty-besty luv-luv #netizen +62 ada yang kenal sama pengadu Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga?," tanya Rieke Diah Pitaloka.
"Spill dong aku mau minta maaf sama orang tuanya karena tidak ada maksud memprovokasi anaknya untuk menolak kenaikan PPN 12%," pungkasnya.
(dis/fik)
Tonton juga video berikut: