Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar (Foto: Insertlive)
Jakarta, Insertlive -
Hukuman terdakwa Harvey Moeis ditambah menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Jika Harvey Moeis tidak bisa membayar denda Rp1 miliar, maka ia harus menjalani hukuman penjara delapan bulan.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah melakukan korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," bunyi putusan banding yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," tambahnya.
Selain itu, Harvey Moeis harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 juta. Jika tidak bisa, harta benda milik Harvey Moeis akan disita dan dilelang.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Harvey Moeis harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang," ujarnya.
"Apabila terdakwa tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.
Awalnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Maka dari itu, jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut.
(KHS/agn)
Tonton juga video berikut: