Disebut Tahan 40 Cushion Milik Rachel Vennya, Bea Cukai Bilang.../Foto: @rachelvennya
Jakarta, Insertlive -
Pihak Direkorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya buka suara terkait keluhan Rahcel Vennya soal 40 cushion miliknya yang ditahan Bea Cukai.
Dalam pernyataan resminya, DPJBC menjelaskann bahwa cushion yang diperoleh Rachel Vennya termasuk dalam kategori produk kosmetik impor.
Lantaran produk ini termasuk impor, jumlah yang diperbolehkan masuk ke daerah pabean dari luar negeri juga dibatasi.
"Produk tersebut dibatasi importasinya oleh BPOM melalui Peraturan BPOM 28 Tahun 2023 yakni 20 pcs per penerima barang, apabila diimpor melalui mekanisme barang kiriman," bunyi pernyataan resmi DJBC yang dilihat Kamis (24/4).
Lebih lanjut, DJBC menegaskan kelebihan barang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini hibah, lelang, ataupun dimusnahkan.
Sebelumnya, Rahcel Vennya melalui unggahan TikTok pribadinya mengungkap kekecewaan kepada Bea Cukai yang menahan 40 cushion miliknya.
Rahcel menjelaskan bahwa produk tersebut adalah hadiah dari salah satu merek produk kosmetik Korea Selatan untuk ia ulas.
Meski sudah menjelaskan bahwa produk tersebut hadiah, bukan ia beli sendiri, Rachel tetap dimintai biaya impor oleh pihak Bea Cukai. Pada akhirnya, Rachel mengungkap bahwa dirinya mengikhlaskan produk tersebut.
(dia/agn)
Tonton juga video berikut: