Gugatan Cerai Sherina Munaf Dikabulkan secara Verstek (Foto: Instagram @baskaramahendra)
Jakarta, Insertlive -
Gugatan cerai Sherina Munaf terhadap Baskara Mahendra dikabulkan secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Majelis hakim memutus persidangan secara verstek lantaran tergugat Baskara Mahendra tidak hadir.
"Persidangan Sherina hari ini adalah sidang lanjutan yang kedua. Dalam proses persidangan itu ketika pihak tergugat, ya dalam hari ini suaminya Sherina itu tidak hadir. Maka dipanggil untuk yang kedua kalinya," kata Humas PA Jakarta Selatan, Suryana.
"Jadi kalau dua kali berturut-turut tidak hadir, maka perkara bisa diputus tanpa kehadirannya pihak tergugat. Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek. Artinya, putusan atau juga gugatan Sherina itu dikabulkan tanpa kehadiran pihak tergugat," jelasnya.
Suryana menambahkan, pengadilan telah mengirimkan surat kepada Baskara untuk mengikuti sidang cerai. Namun, Baskara tidak hadir hari ini.
"Karena ini panggilannya persidangan secara ecourt. Kemudian panggilannya melalui panggilan surat tercatat dari PT. POS Indonesia. Jadi dua kali persidangannya patut panggilannya," pungkasnya.
Sherina Munaf mendaftarkan gugatan cerai pada 16 Januari 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana perceraian Sherina dan Baskara berlangsung pada 30 Januari 2025. Sherina dan Baskara kompak tidak menghadiri persidangan tersebut.
(KHS/KHS)
Tonton juga video berikut: