Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ingat, Terdakwa...

2 months ago 14

3 Alasan Harvey Moeis Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ingat, Terdakwa.../Foto: Insertlive

Jakarta, Insertlive -

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis mendapatkan vonis hukuman yang diperberat. Sebelumnya, ia dituntut penjara 6 tahun dengan denda Rp210 miliar usai menjadi tersangka atas kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Lewat sidang lanjutan pada Kamis (13/2), suami Sandra Dewi itu akhirnya mendapatkan vonis yang memperberat hukumannya. Ia divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp420 miliar, sangat meningkat dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya.

Vonis hukuman yang diperberat ini kemudian menjadi sorotan publik yang menilai hukuman baru itu lebih pantas diterima oleh Harvey Moeis. Pasalnya, tuntutan sebelumnya yang hanya 6 tahun penjara dirasa kurang berat untuk kerugian yang telah disebabkan oleh suami Sandra Dewi itu.


Salah satu yang kemudian menyoroti pemberatan hukuman Harvey Moeis adalah Mahfud MD. Mantan Menkopolhukam itu memuji keputusan jaksa untuk memvonis hukuman penjara Harvey Moeis menjadi 20 tahun.

"Bravo, kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi timah yang fantastis. Pengadilan tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulis Mahfud MD di unggahan X miliknya, Kamis (13/2).

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menyebut bahwa denda Harvey Moeis yang hanya bernilai miliaran sementara korupsi timah mencapai triliunan, adalah karena ada belasan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi timah tersebut.

"Ingat, terdakwa dalam kasus ini ada sekitar 20 orang sehingga belasan lainnya bisa dihukum bayar uang pengganti lebih berat," pungkasnya.

Harvey Moeis diketahui menjadi sorotan publik usai didakwa sebagai salah satu pelaku kasus korupsi timah senilai lebih dari Rp271 triliun. Kasus ini diketahui tak hanya menyeret suami Sandra Dewi itu, tetapi juga sosok crazy rich Helena Lim.


(Arundati Swastika/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |