Makassartoday.com, Makassar – Memasuki bulan suci Ramadhan, para juru masak atau ibu rumah tangga sering kali dihadapkan pada dilema: harus menyajikan hidangan yang lezat, namun di sisi lain sedang menjalankan ibadah puasa. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah, apakah mencicipi masakan dapat membatalkan puasa?
Menanggapi kegelisahan tersebut, ulama memberikan penjelasan berbasis literatur fikih klasik yang memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus (hajat), seperti profesi juru masak.
Bukan Pembatal Puasa, Selama Tidak Tertelan
Secara prinsip, puasa dinyatakan batal jika ada benda (‘ain) yang masuk ke dalam rongga perut secara sengaja. Namun, untuk kasus mencicipi makanan, mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa selama hanya sebatas rasa yang menempel di lidah.
Hal ini disandarkan pada keterangan dalam Hasyiyah al-Bujairimi:
“Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.”
Senada dengan hal itu, sahabat Ibnu Abbas RA juga pernah menyatakan bahwa tidak mengapa seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk ke kerongkongan.
Antara Makruh dan Mubah
Ada perbedaan hukum yang tipis terkait siapa yang mencicipi makanan tersebut:
- Makruh: Bagi orang yang tidak memiliki kepentingan mendesak namun mencicipi makanan karena dorongan nafsu atau sekadar ingin tahu.
- Tidak Makruh (Mubah): Bagi juru masak (laki-laki maupun perempuan) atau orang tua yang sedang menyiapkan makanan untuk anaknya.
Dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab, dijelaskan bahwa kemakruhan mencicipi makanan hilang jika ada hajat tertentu. Jadi, bagi seorang koki profesional yang harus memastikan rasa hidangan untuk pelanggan, tindakan ini diperbolehkan dan tidak mengurangi pahala puasa.
Tips Aman Mencicipi Makanan Saat Puasa
Agar puasa tetap terjaga dan sah secara syariat, berikut adalah poin-poin yang harus diperhatikan:
- Gunakan Sedikit Saja: Ambil sampel makanan secukupnya di ujung lidah.
- Segera Keluarkan: Setelah rasa terasa, segera buang atau ludahkan sisa makanan/cairan dari mulut.
- Pastikan Tidak Ada yang Tertelan: Konsentrasi penuh agar tidak ada material makanan yang meluncur ke tenggorokan.
Dengan memahami aturan ini, para juru masak di rumah makan maupun di rumah tangga tidak perlu ragu lagi dalam menjalankan profesinya sembari tetap meraih keberkahan ibadah puasa.
(Sumber: Diolah dari penjelasan teknis matan Safinatun Najah dan Fatwa asy-Syarqawi)
















































