Sempat jadi Tahanan Rumah, Mira Hayati Kini Dijebloskan ke Lapas, Vonis 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

15 hours ago 20

Makassartoday.com, Makassar – Pelarian hukum terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, berakhir di tangan Jaksa Eksekutor. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi melakukan eksekusi penahanan terhadap pemilik brand MH Cosmetic tersebut pada Rabu (18/2/2026).

Proses penjemputan dilakukan di kediaman pribadi Mira yang berlokasi di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Tim terpadu yang terdiri dari JPU Bidang Pidana Umum, Kejari Makassar, dan Tim Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana tanpa perlawanan dengan disaksikan oleh pengurus RT setempat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Saya telah instruksikan jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Didik dalam keterangan resminya.

Periklanan

Ad imageAd image

Baca Sebelumnya: Owner Skincare Mira Hayati jadi Tahanan Rumah, PN Makassar Mengaku Karena Pertimbangan Kemanusiaan

Perjalanan Kasus hingga Vonis Inkracht

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang terbit pada 19 Desember 2025 lalu. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia dinyatakan bersalah atas peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya bagi kulit.

Atas perbuatannya, “Ratu Skincare” asal Makassar ini dijatuhi hukuman:

  • Pidana Penjara: 2 tahun.
  • Denda: Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  • Subsider: 2 bulan kurungan (jika denda tidak dibayar).

Kasus ini sendiri sempat mengalami dinamika hukum yang panjang. Di tingkat pertama, PN Makassar hanya memvonis Mira 10 bulan penjara. Namun, pada tingkat banding, PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun, sebelum akhirnya diputus 2 tahun oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Peringatan Keras bagi Pengusaha Kosmetik

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, Mira Hayati menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP untuk memastikan kondisinya fit untuk menjalani masa tahanan.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran atau warning keras bagi para pelaku usaha kosmetik, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” pungkasnya.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |