Hukum Menonton Film Dewasa Saat Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?/Foto: Berbagai Sumber
Jakarta, Insertlive -
Selain lapar dan dahaga, nafsu menjadi salah satu hal yang harus ditahan saat menjalankan ibadah puasa.
Menjalankan puasa juga menjadi salah satu cara untuk mengendalikan hawa nafsu. Puasa melatih kesabaran dan mendidik nafsu manusia agar tidak serakah. Selain itu, umat Muslim juga harus menahan diri dari nafsu syahwat.
Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana hukumnya menonton film dewasa saat sedang menjalankan ibadah puasa?
Diketahui sebelumnya, menonton film dewasa atau hal yang berkaitan dengan pornografi hukumnya haram dalam Islam. Hal itu karena banyak adegan yang bersifat porno dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.
Menurut buku Batalkah Sholat Jika Melihat Sarung Imam Bolong karya Ustadz M. Syukron Maksum yang dilansir dari detikcom, menonton film dewasa saat sedang berpuasa tidak batal. Hal itu karena aktivitas tersebut tidak termasuk dalam perkara yang langsung membatalkan puasa.
Namun, jika seseorang terbiasa melakukannya atau menyebabkan keluar air mani atau masturbasi gegara menonton film dewasa maka puasa akan batal.
Dosen UIN Surakarta Rosidi, S.Pd.I, M.Pd menjelaskan ada dua istilah dalam ilmu fikih yaitu mufthirat dan muhbithot. Mufthirat merujuk pada delapan hal yang membatalkan puasa, seperti:
- Murtad
- Haid, nifas atau wiladah (melahirkan)
- Gila
- Pingsan dan mabuk
- Jima' atau berhubungan seksual
- Sampainya ain (zat) dari manfads maftuh (jalan tembus yang terbuka) ke jauf (rongga tubuh)
- Istimna' atau mengeluarkan mani
- Sengaja muntah
Sementara muhbithot adalah hal-hal yang tidak membatalkan puasa secara hukum, namun dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahalanya. Yang termasuk muhbithot seperti:
- Ghibah
- Adu domba
- Berbohong
- Pandangan haram
- Sumpah palsu
- Tindakan keji
Menonton film dewasa pun termasuk ke dalam kategori muhbithot karena membangkitkan syahwat dan menjauhkan seseorang dari ketakwaan. Meski puasa tetap sah, namun hal itu dapat menghilangkan pahala.
(agn/fik)
Tonton juga video berikut: