Imbas Kegaduhan di PN Jakut, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan / Foto: Razman Arif (kacamata hitam)/Rizky-detikcom
Jakarta, Insertlive -
Razman Arif Nasution hari ini masih terlihat mendampingi Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Tentu saja kehadiran Razman di Polres Jakarta Selatan itu dipertanyakan. Bagaimana tidak, Razman seharusnya sudah tak boleh lagi melakukan kegiatan hukum, dikarenakan berita acara pengambilan sumpah advokatnya sudah dibekukan sejak 11 Februari lalu oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Saat ditemui awak media, Razman dengan tegas mengatakan jika dirinya tidak ada, maka Vadel Badjideh tak akan datang menjalani pemeriksaan.
"Vadel nggak akan ada di sini kalau bukan saya kuasa hukumnya," tegas Razman Arif Nasution ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Rival Hotman Paris Hutapea itu mengatakan dirinya akan tetap mendampingi Vadel lantaran ia belum menerima surat penetapan berita acara pengambilan sumpah advokatnya dibekukan.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara, surat tersebut belum sampai pada saya, terasa aneh karena menerbitkan surat tapi yang bersangkutan belum menerima yang aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana," tutur Razman Arif Nasution.
Razman pun mengaku dirinya akan menjalani sidang etik besok, terkait kegaduhan yang dilakukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Besok, saya dipanggil oleh DPN Peradi Bersatu untuk datang diperiksa secara organisatoris terkait etik dll di kantor DPN Peradi Bersatu di PIK, saya berkepentingan untuk ini karena saya mendampingi Vadel," terangnya.
Sekedar informasi, Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution imbas kerusuhan yang terjadi di dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi penetapan tersebut, dilansir dari Detikcom, Kamis (13/2).
(kpr/agn)
Tonton juga video berikut: