Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

7 hours ago 8

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Umat Muslim wajib melaksanakan ibadah zakat fitrah yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat menjadi bagian rukun Islam ketiga yang mengatur tentang pembagian sebagian harta kepada yang berhak. Kini setelah hampir dua minggu melewati Ramadan, mulai banyak pertanyaan berapa besaran zakat fitrah 2026 yang harus dibayarkan.

Jelang Idul Fitri, Badan Amil Nasional atau Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 202 Masehi yaitu sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilainya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketentuan ini sudah sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga telah menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.


Besaran fidyah tersebut berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan harus menggantinya dengan membayar fidyah. BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah itu sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.

Meski begitu, besaran nilai tersebut bisa disesuaikan jika terjadi perbedaan harga beras yang signifikan pada daerah tertentu.

Penyaluran zakat fitrah juga harus tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik yaitu individu atau kelompok yang berhak untuk menerima zakat menurut syariat Islam. Lalu siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah?

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Terdapat delapan golongan penerima zakat fitrah yang telah disebutkan dalam Al-Quran di surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-'âmilîna 'alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu 'alîmun ḫakîm

Artinya:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

  1. Fakir atau orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali karena kondisi berat.
  2. Miskin atau orang dengan penghasilan yang tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Riqab atau hamba sahaya.
  4. Gharim atau orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
  5. Mualaf atau orang baru masuk Islam yang perlu dukungan solidaritas.
  6. Fiisabilillah atau pejuang agama Islam.
  7. Ibnu Sabil atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
  8. Amil atau orang yang mengelola dan menyalurkan zakat.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat yaitu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dilakukan setelah salat Id maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah tapi sedekah biasa. Penyaluran zakat juga harus dilakukan sebelum khutbah Idul Fitri dimulai agar tepat sasaran.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |