Jakarta -
Ridwan Kamil mengajukan permohonan pengangkatan anak atas Arkana Aidan Misbach di Pengadilan Agama Bandung. Langkah tersebut dilakukan setelah ia mendapat izin dari Dinas Sosial untuk mengangkat Arkana sebagai anak secara sah meski berstatus sebagai orang tua tunggal.
Ridwan Kamil menjalani sidang permohonan pengangkatan anak pada Rabu (8/7). Sebelumnya, permohonan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada 26 Juni 2026.
Usai sidang, Ridwan Kamil mengaku bersyukur proses tersebut berjalan lancar dan berharap penetapan pengadilan segera keluar.
"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya. Ketok palu seminggu lagi," kata Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa proses pengangkatan Arkana sebenarnya sudah dimulai sejak Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih menjadi suami istri. Selama ini, Arkana telah diasuh keduanya sejak masih berusia lima bulan.
Menurut Wenda, proses pengangkatan anak tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan pengasuhan (foster care) yang diawasi Dinas Sosial selama enam bulan.
"Ananda Arka seperti diketahui memang dibawa oleh Ibu Atalia dan Pak RK sejak usia 5 bulan. Sudah dirawat bersama dan memang mau diangkat anak, tapi prosedur untuk pengangkatan anak ini cukup panjang karena mensyaratkan dulu foster care, jadi ada pengasuhan dulu yang harus dilalui calon orang tua untuk jangka waktu enam bulan dipantau dinas sosial," jelas Wenda.
Namun, di tengah proses tersebut, Ridwan Kamil dan Atalia memutuskan bercerai. Meski begitu, proses pengangkatan anak tetap dilanjutkan oleh Ridwan Kamil seorang diri.
"Itu dilakukan berdua, tapi kemudian bahwa bercerai kan. Setelah bercerai, Pak RK akan meneruskan proses pengangkatan anak," lanjutnya.
Wenda mengatakan Dinas Sosial telah mengeluarkan surat yang mengizinkan Ridwan Kamil mengangkat Arkana sebagai anak secara sah meski berstatus sebagai single parent. Meski demikian, izin tersebut masih harus diperkuat melalui penetapan dari pengadilan.
"Jadi kita sudah mendapatkan keputusan dari Dinas Sosial yang mengizinkan Pak RK sebagai single parent untuk mengangkat anaknya, Arka, secara sah sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
"Surat dari Dinas Sosial itu tetap harus dilanjutkan dengan adanya proses di pengadilan melalui penetapan," sambung Wenda.
Saat ditanya mengapa permohonan pengangkatan anak diajukan atas nama Ridwan Kamil, bukan Atalia, Wenda menegaskan hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara keduanya.
Ia mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut karena keputusan itu murni merupakan urusan pribadi Ridwan Kamil dan Atalia.
"Pertimbangannya di antara mereka ini, apa yang menjadi kesepakatan, kami sebagai kuasa hukum tidak dilibatkan. Itu kesepakatan antara Bu Atalia dan Pak Ridwan Kamil," kata Wenda.
Meski demikian, Wenda menduga salah satu pertimbangannya berkaitan dengan status Arkana yang merupakan anak laki-laki.
> "Kalau saya boleh berpendapat, karena ini anak laki-laki, kalau sudah dewasa kan bukan mahromnya Ibu Atalia, mungkin itu pertimbangannya itu," pungkasnya.
(KHS/KHS)
Loading ...

15 hours ago
5
















































