Ini Tampang Aiptu N, Polisi Siram Air Keras ke Istri Siri

14 hours ago 6

Jakarta -

Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang diduga melakukan penyiksaan terhadap istri sirinya berinisial MAN (30), kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Sosoknya menjadi sorotan setelah laporan korban mengungkap dugaan penyekapan, penyiraman air keras, hingga pemaksaan mengonsumsi narkoba.

Korban melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri dengan pendampingan tim kuasa hukum. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak menjalin hubungan dengan pelaku pada 2023.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya.

"Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng. Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Artanto.


Artanto menjelaskan, proses pidana terhadap Aiptu N kini ditangani oleh Bareskrim Polri, sedangkan Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

"Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Artanto.

Berdasarkan pengakuan korban, puncak kekerasan terjadi pada September 2025 di Kalipucang, Kabupaten Brebes. Korban diduga disiram air keras hingga mengalami luka bakar sekitar 47 persen di tubuhnya. Setelah kejadian, korban mengaku dibawa ke rumah sakit oleh Aiptu N dan luka-lukanya disebut berasal dari ledakan tabung gas.

Selain penyiraman air keras, korban juga mengaku mengalami penyekapan, penganiayaan, pemaksaan melakukan hubungan seksual menyimpang, hingga dipaksa meracik dan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan, Aiptu N ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan saksi dan alat bukti sebelum menentukan proses etik maupun pidana selanjutnya.

(dis/ikh)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |