Isa Zega Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Ingatkan Masalah Lain

1 week ago 9

Isa Zega Isa Zega Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Ingatkan Masalah Lain/Foto: Marianus Harmita

Jakarta, Insertlive -

Selebgram Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jatim atas kasus UU ITE dugaan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari.

Dikutip dari detikJatim, Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon memastikan penahanan ini terjadi usai Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka.

Isa Zega dinilai terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari dan ia pun langsung ditahan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim.


"Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan," kata Charles, Jumat (24/1).

Ditahannya Isa Zega ini membuat Nikita Mirzani senang. Melalui unggahan Instagramnya, Nikita mengunggah foto Isa Zega mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

"Selamat Warwerwor Isa Zega sang pembully anak kecil dan penista agama yang sekarang sudah di tahan di polda jatim," tulis Nikita.

Nikita juga menyinggung soal kasus lain yang terkait dengan Isa Zega di Polres Jaksel terkait penistaan agama.

"Jangan lupa sahrul masih ada laporan di polres jaksel kasus penistaan agama. Semoga betah yah sahrul isa zega di tempat baru.. udh di kasih tau jangan nurut2 amad sama kakak2 an nya 🥱 di bui kan jadi nya," bebernya.


Isa Zega ditahan di Polda Jatim, Nikita Mirzani senangIsa Zega ditahan di Polda Jatim, Nikita Mirzani senang/ Foto: Instagram

Isa Zega sebelumnya dilaporkan oleh Shandy Purnamasari terkait unggahannya yang diduga berisikan fitnah. Isa Zega dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.

Sementara itu, Isa Zega juga dilaporkan atas kasus penistaan agama oleh seorang laki-laki berinisial HK. Kasus ini terkait dengan aksi Isa Zega umrah mengenakan pakaian Muslimah sedangkan diketahui bahwa dirinya adalah seorang transgender.

Isa Zega dalam kasus penistaan agama dijerat Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(dia/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |