Jakarta -
Richard Lee kembali menyambangi Polda Metro Jaya, bersama kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Kedatangan Richard Lee ke Polda Metro Jaya itu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Meski tengah berpuasa, Richard Lee mengaku tetap berusaha kooperatif menghadapi proses hukum yang menjeratnya, dengan datang langsung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Saya pribadi, terima kasih teman-teman media. Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," ucap Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2).
Richard Lee pun mengaku dirinya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai produk kecantikannya, kepada penyidik.
"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," akunya.
Pada kesempatan itu, Richard Lee menegaskan bahwa klinik kecantikannya selama ini sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Ia juga membantah produk kecantikannya berbahaya.
"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," tegasnya.
Richard Lee juga mengaku miris melihat konflik yang terjadi antar dokter kecantikan.
"Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu," pungkasnya.
(kpr/fik)
Loading ...

4 hours ago
11
















































