Jawaban PA Jaksel soal Alasan Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai/Foto: Instagram@paula_verhoeven
Jakarta, Insertlive -
Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Baim Wong.
Paula mengajukan keberatan tersebut dan telah mendaftarkan permohonan secara resmi pada Senin (28/4) lalu. Permohonan banding Paula ini juga telah diterima oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
"Dari pihak termohon itu telah menyampaikan permohonan banding atau pernyataan bandingnya tanggal 28 April 2025," kata Suryana selaku Humas PA Jaksel ditemui di kantornya, Rabu (30/4).
Ditanya soal alasan Paula mengajukan banding, Suryana menjelaskan bahwa alasan tersebut belum diungkapkan karena baru akan ketahuan saat proses banding digelar.
Namun pada intinya, Suryana menyebut Paula tak puas dengan keputusan hakim atas putusan cerainya dengan Baim.
"Permohonan banding itu belum menjelaskan alasan-alasan, sebab nanti baru tahu alasan itu ketika pihak yang mengajukan banding itu menyampaikan memori banding," terangnya.
"Dan walaupun tidak memori banding intinya orang banding itu mengajukan keberatan atas putusan pengadilan. Jadi putusan yang disampaikan pengadilan itu dia tidak puas, makanya dia upayakan dengan banding," sambung Suryana.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Paula Verhoeven resmi bercerai dari Baim Wong.
Majelis hakim menilai tudingan Baim Wong atas perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven terbukti. Ibu dua anak tersebut dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami.
Pengadilan memutuskan Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 Miliar dari Baim Wong.
(dia/dia)
Tonton juga video berikut: