Kemarin Ngamuk, Benny Simanjuntak 'Bungkam' Usai Ijonk Tersangka Vape Obat Keras/Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -
Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Penetapan status itu diumumkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga membenarkan kabar tersebut.
"Benar, JF ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Ade pada Senin (5/5).
Sebelumnya pria yang dikabarkan berpacaran dengan aktris Ririn Dwi Ariyanti itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari kasus vape mengandung obat keras.
"Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya," ucap Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu pada Rabu (30/4) melansir detikcom.
Pria yang akrab disapa Ijonk itu telah memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025 lalu untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas penemuan obat keras dalam vape tersebut. Namun, pada pemanggilan kedua, 21 April lalu, Jonathan berhalangan hadir lantaran tengah dirawat di rumah sakit.
Hal ini menjadi sorotan setelah sang paman, Benny Simanjuntak, memilih bungkam setelah Ijonk ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sangat VOCAL, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar saya akan diam tapi perlu saya jelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat Narkotika," tulis Benny Simanjuntak.
"Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan!!!" pungkasnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan sikap Benny Simanjuntak yang sebelumnya marah-marah dengan pemberitaan media hingga mengancam akan melakukan somasi.
"Saya tidak akan tinggal diam, obat keras bukan narkoba, dan hanya sebagai saksi," tulis Benny Simanjuntak, Senin (28/4).
"Saya akan melayangkan somasi kepada setiap media yang mengatakan narkoba, harus ada pembuktian bahwa dikata obat keras bukan narkoba. Hati-hati kalian, dan hanya sebagai saksi, jangan dinarasikan terlibat!!!" tegasnya.
(dis/and)