Polisi Ungkap Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Obat Keras di Vape / Foto: Instagram @ijonkfrizzy
Jakarta, Insertlive -
Jonathan Frizzy telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus obat keras di dalam vape. Obat keras tersebut merupakan zat etomidate yang berasal dari luar negeri.
Pria yang akrab disapa Ijonk itu ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5) di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menjelaskan peran Jonathan Frizzy dalam kasus vape berisi obat keras tersebut.
"Untuk peran JF (Jonathan Frizzy), pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu dalam rilis kasus pada Senin (5/5).
"Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pod berisi liquid. Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," sambungnya membeberkan.
Jonathan Frizzy disebut mendapatkan bagian dari penyelundupan barang tersebut.
Dalam perjanjiannya dengan bandar, Jonathan Frizzy disebut mendapatkan bagian dari barang tersebut.
"Keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pod harusnya menjadi milik saudara JF," pungkasnya.
Mantan suami Dhena Devanka itu terseret kasus obat keras dalam vape bersama tiga orang lainnya, yakni dua orang pria, BTR dan EDS, serta satu orang wanita ER. Ketiga orang tersebut sudah ditangkap sebelumnya lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
Ijonk pada 17 April 2025 lalu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas penemuan obat keras dalam vape tersebut. Namun, pada pemanggilan kedua, 21 April lalu, Jonathan berhalangan hadir lantaran tengah dirawat di rumah sakit.
"Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya," ucap Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu pada Rabu (30/4) dilansir dari Detikcom.
(kpr/and)
Tonton juga video berikut: