Kini Kena Pajak, Segini Biaya Sewa Lapangan Padel Per Sesi (Foto: Arman Maulana Azis)
Jakarta, Insertlive -
Olahraga padel yang tengah menjadi tren masyarakat resmi dikenakan pajak 10 persen. Objek yang dikenakan pajak adalah tempat bermainnya atau lapangan.
Bukan karena viral, kebijakan pajak terhadap olahraga padel mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa fasilitas olahraga padel termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa kesenian dan hiburan.
Pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga padel sama seperti pengenaan pajak pada fasilitas olahraga lainnya, seperti tenis, squash, renang, bulu tangkis, hingga tempat kebugaran.
"Bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulu tangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena, masa ini nggak kena? apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, mohon maaf, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu," kata Pramono Anung dalam laporan CNNIndonesia.com, Sabtu (5/7).
Lantas berapakah biaya sewa lapangan padel?
Berdasarkan situs Ayo Indonesia, lapangan padel disewakan rata-rata Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per sesi. Biaya sewa lapangan padel bakal meningkat setelah pemberlakuan pajak 10 persen. Untuk kelas kota Jakarta Selatan, bahkan ada yang mencapai 800 ribuan/jam.
Sementara sewa raket paling murah Rp50 ribu hingga yang termahal mencapai ratusan ribu. Raket padel sendiri termasuk mahal, mulai dari Rp800 ribu - Rp2 juta untuk raket pemula, Rp2 juta - Rp4 juta untuk kelas menengah, dan raket padel profesional bisa di atas Rp4 juta.
(KHS/fik)
Tonton juga video berikut: