Komplotan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Meninggal di Tahanan /Foto: Jcomp/Freepik
Jakarta, Insertlive -
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) meninggal dunia.
Suparta meninggal dunia pada Senin (28/4) di Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong.
"Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dikutip dari detikcom.
Komplotan Harvey Moeis ini dinyatakan meninggal dunia di Lapas Cibinong setelah Suparta mengajukan kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan statusnya terdakwa.
"(Meninggal) di lapas Cibinong," papar Harli.
"Terdakwa karena kasasi," pungkasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Suparta. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang memvonis 14 tahun penjara.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding. Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman penjara Suparta menjadi 19 tahun dalam kasus korupsi timah serta uang pengganti Rp4,57 triliun.
Bila uang pengganti tersebut tak bisa dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 10 tahun.
Sementara itu, Harvey Moeis sendiri resmi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun, membuatnya menjadi bagian dalam kasus korupsi bernilai fantastis.
(dis/fik)