Paula Verhoeven Banding Atas Putusan Cerai dari Baim Wong (Foto: Instagram @paula_verhoeven)
Jakarta, Insertlive -
Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan dari Baim Wong. Putusan cerai sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).
Melalui kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, banding tersebut telah diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (28/4) lewat sistem elektronik.
"Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," beber Alvon Kurnia Palma lewat keterangan tertulis.
Alvin menambahkan pengajuan banding tersebut sekarang telah terdaftar dalam sistem untuk kemudian disidangkan.
"Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum," ujar Alvon.
"Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjut dia.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Paula Verhoeven resmi bercerai dari Baim Wong.
Majelis hakim menilai tudingan Baim Wong atas perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven terbukti. Ibu dua anak tersebut dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami.
Pengadilan memutuskan Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 Miliar dari Baim Wong.
(yoa/fik)
Tonton juga video berikut: