Potret Ratu Emas Mira Hayati Jalani Sidang Pakai Kursi Roda/Foto: Instagram @mirahayati29
Jakarta, Insertlive -
Kasus bos skincare Mira Hayati terkait peredaran skincare berbahan merkuri memasuki tahap persidangan.
Sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, ini baru bisa digelar setelah Mira dua kali batal diadili karena alasan kesehatan.
Dikutip dari detikcom, Rabu (12/3), di persidangannya itu, Mira Hayati mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya. Dia berdalih harus merawat bayinya yang baru lahir.
Saat menjalani persidangan, Mira tampak lemas dan pucat. Dia yang mengenakan gaun putih dengan rompi tahanan itu bahkan harus didorong dengan kursi roda saat memasuki ruang sidang.
Ida Hamidah selaku kuasa hukum Mira menjelaskan kondisi kliennya ini dinilai tidak memungkinkan untuk ditahan lantaran baru saja melahirkan secara sesar.
"Karena kan nggak mungkin bayi dibawa ke rutan, kita tahu kan bayi yang masih prematur kan harus yang steril. Jadi, mamanya yang harus ke rumah sakit," kata Ida kepada wartawan.
"Kan Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau disesar. Kalau orang sesar kan, jalan kan apalagi ke belakang lumayan jauh, kasihan," bebernya.
Mira Hayati didakwa atas peredaran skincare berbahan merkuri. Hasil laboratorium menunjukkan Mira terbukti mengedarkan skincare mengandung bahan terlarang dan tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Mira menjualnya dalam bentuk krim, bermerek MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Atas dakwaan tersebut, Mira Hayati terancam dijerat Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(dia/fik)
Tonton juga video berikut: