Rieke Diah Pitaloka Dampingi Eks ART Erin Hadapi Kasus Dugaan Kekerasan

11 hours ago 5

Jakarta -

Perkembangan kasus dugaan kekerasan terhadap Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin, mendapat perhatian dari artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Bahkan, Rieke Diah Pitaloka turut hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan pendampingan saat Herawati menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perdana setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Rieke mengaku mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani laporan yang diajukan Herawati. Rieke menilai sejak awal proses hukum berjalan, aparat kepolisian telah menunjukkan respons yang baik terhadap dugaan tindak kekerasan tersebut.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespons, dengan cukup baik dari mulai awal peristiwa kasus dugaan kekerasan terhadap Bu Hera," ujar Rieke Diah Pitaloka saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7).


Ia juga menilai pendampingan yang diberikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dilakukan secara profesional. Menurut Rieke, penyidik tidak hanya menangani proses administrasi perkara, tetapi juga mendampingi korban hingga menjalani visum sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

"Begitu, mereka betul-betul mendampingi secara profesional, sampai juga menemani untuk visum hingga selesai, begitu. Dan hasil visum kami sudah pegang. Dan ini adalah agenda pemeriksaan pertama, indikasi korban sebagai pelapor dan juga pemilik yayasan, Ka Nia, sebagai saksi," tuturnya.

Rieke menjelaskan, keterlibatannya dalam perkara ini bermula setelah tim kuasa hukum Herawati bersama korban dan pihak yayasan penyalur ART menemuinya pada pertengahan Mei 2026 untuk meminta pendampingan. Sejak saat itu, ia berkomitmen mengawal proses hukum tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya, pada tanggal 14 Mei itu kebetulan kuasa hukum beserta dengan Herawati dan juga Ka Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan. Dan hari ini juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," jelasnya.

Meski memberikan dukungan kepada pelapor, Rieke menegaskan dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menilai seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Saya harus ketemu dulu, asas praduga tak bersalah. Terima kasih ya sebentar ya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Herawati melaporkan Erin atas dugaan kekerasan fisik dan verbal yang diklaim dialaminya selama bekerja sebagai asisten rumah tangga. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti permulaan, termasuk rekaman CCTV serta hasil visum, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan karena diduga terdapat unsur pidana.

(kpr/fik)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |