Satukan Kasur di Hotel Sukabumi, Pengunjung Ini Kena Denda Rp1 Juta

3 hours ago 1

Resinda Hotel Karawang by Padma di Karawang Satukan Kasur di Hotel Sukabumi, Pengunjung Ini Kena Denda Rp1 Juta/Foto: Atiqa Rana/detikcom

Jakarta, Insertlive -

Belum lama ini viral di media sosial seorang pengunjung hotel di Sukabumi dikenakan denda sebesar Rp1 juta karena menggabungkan dua kasur yang disediakan di kamar hotel. Keluhan ini disampaikan pengunjung tersebut di media sosial lantaran besar denda tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan biaya menginap di hotel tersebut.

Lewat sebuah video berdurasi 29 detik yang dibagikan oleh akun TikTok @putririna1980, pengunjung yang diketahui bernama Rina tersebut tak terima karena mendapatkan denda yang lebih besar karena menyatukan dua ranjang (twin bed) di kamar hotel tersebut.

"Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda 1 juta. Gila banget, lebih dari harga kamar," ungkap akun tersebut dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/2).


Melansir dari DetikJabar, Rina menerangkan bahwa saat itu dirinya memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan melaksanakan kegiatan wisuda, tapi mereka ditahan pihak hotel karena persoalan dua ranjang atau twin bed yang disatukan.

Rina menuturkan alasannya mengunggah permasalahan itu ke media sosial agar tidak ada lagi pengunjung hotel yang terjebak dengan denda ini. Ia juga mengaku sempat adu mulut dengan pihak hotel perkara dua ranjang yang disatukan.

"Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini. Akhirnya saya datang dan sempat adu mulut karena seharusnya kalau memang tidak boleh twin bed disatukan, seharusnya ada pemberitahuan dulu kepada konsumen, kalau seperti ini sama saja dijebak," ungkap Rina.

Akibat kejadian tersebut, uang deposit sebesar Rp600 ribu yang diberikan sebelum menginap akhirnya tak dikembalikan, lalu pihak hotel tetap meminta Rp400 ribu sisanya untuk dibayarkan. Setelah viral, Rina mengaku terus dihubungi pihak hotel untuk menghapus videonya yang telah viral, tapi ia menolak.

Lewat media sosial resminya, pihak hotel kemudian juga memberikan klarifikasi dan kronologi kejadian tersebut. Menurut pihak hotel, kedua tamu yang menginap menyatakan telah menyetujui soal extra cleaning fee yang akan dibebankan apabila melanggar tata tertib selama menginap.


Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan formulir registrasi, di mana dalam formulir tersebut terdapat pernyataan yang menyebut bahwa menggabungkan dua kasur menjadi satu termasuk sebagai beban yang ditanggung tamu hotel.

"Mengingat tata ruang hotel sudah di-design sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi, menyatukan bed tanpa bantuan room attendant bisa berpotensi merusak pengaturan ruangan, berisiko merusak aset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telepon yang terpasang di antara dua dipan," jelas pihak manajemen hotel.

Soal denda senilai Rp 1 juta, pihak hotel menyebut tidak membebankan extra cleaning fee pada tamu yang menginap. Hal ini karena sudah ada deposit senilai Rp600 ribu di awal. Usai kejadian tersebut viral, pihak hotel mengaku mengalami kerugian.

"Kami sudah memberikan penawaran terkait penyelesaian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Deposit Rp600 ribu akan kami kembalikan dan kami juga memberikan undangan untuk Ibu Rina menginap di hotel selama proses penyelesaian atas kesalahpahaman yang terjadi, namun Ibu Rina menolak," pungkas pihak manajemen hotel.

(Arundati Swastika/and)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |