Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025/Foto: Photo by Mufid Majnun on Unsplash
Jakarta, Insertlive -
Balik nama sertifikat tanah adalah proses yang perlu dilakukan setelah melakukan transaksi jual beli tanah.
Balik nama sertifikat tanah diperlukan untuk mengubah nama pemilik yang tertera pada sertifikat tanah dari nama orang lain menjadi nama pribadi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2021.
Putusan itu menyatakan bahwa sertifikat tanah bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah.
Oleh karena itu, segera urus dokumen untuk balik nama sertifikat ke nama pribadi setelah tanah tersebut menjadi milik pribadi.
Diketahui bahwa sertifikat tanah hanya dapat dikeluarkan oleh BPN dan merupakan dokumen yang sangat penting. Proses balik nama juga memerlukan biaya yang tak bisa dibilang sedikit sehingga sertifikat ini termasuk dalam barang berharga.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tahun 2025
Seperti yang sudah disinggung di atas, sertifikat tanah memiliki nilai jual terkait objek yang tercantum di dalamnya, sehingga pengurusan administrasinya membutuhkan biaya. Namun, masih banyak yang belum mengetahui berapa biaya dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan.
Terkait biaya yang perlu dikeluarkan, semua ditentukan dengan cara membagi nilai jual tanah dengan 1.000, yang didapat dari nilai tanah (meter persegi) x luas tanah (meter persegi), lalu : 1.000.
Contohnya, jika seseorang membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter Rp1.000.000, maka biaya untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN menjadi Rp100.000.
Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Sertifikat tanah yang asli
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
- Formulir permohonan yang telah dilengkapi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket
- Penetapan Pengadilan diperlukan bagi individu yang keperdataannya diatur oleh hukum perdata. Sedangkan bagi mereka yang tunduk pada hukum adat, dibutuhkan surat pernyataan pergantian nama yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan dan disetujui oleh Kepala Desa/Lurah serta Camat
- Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
- Izin pemindahan hak apabila terdapat tanda yang menyebutkan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan saat sudah mendapat izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan saat pendaftaran hak.
(dia/arm)
Tonton juga video berikut: