Sengketa Tanah Mat Solar Belum Usai, Kerugian Ditaksir Rp3,3 Miliar / Foto: dok. insert transtv
Jakarta, Insertlive -
Sengketa tanah yang melibatkan almarhum Mat Solar masih belum menemui titik terang.
Hingga kini, proses hukum mengenai hak atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan Tol Serpong-Cinere masih terus berlanjut.
Sayangnya, sebelum menerima ganti rugi yang seharusnya diberikan, Mat Solar telah berpulang.
Kuasa hukum keluarga Mat Solar, Khairul Imam, mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
Jumlah tersebut mencakup uang pengganti yang seharusnya diterima keluarga almarhum setelah tanahnya digunakan untuk proyek pembangunan tol.
"Proses ini sudah berjalan sejak 2019, kemudian berlanjut lagi pada 2022. Namun hingga kini belum ada penyelesaian," ujar Khairul Imam dilansir dari detik, Rabu (19/3).
Menurut Imam, sengketa ini terjadi akibat permasalahan administrasi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pejabat terkait.
Bahkan, Imam juga menyinggung klaim kepemilikan tanah oleh Haji Muhammad Idris, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kalau dia (Haji Idris) mengklaim bahwa tanah itu miliknya, padahal dalam mediasi yang pernah dilakukan di pengadilan, dia sendiri sudah menyatakan bahwa tanah itu telah dijual sepenuhnya kepada Bapak Haji Nasrullah (Mat Solar). Dokumen-dokumennya pun sudah diserahkan," jelasnya.
Imam menegaskan bahwa dalam persidangan nanti, pihaknya akan menyertakan sejumlah bukti, termasuk transaksi jual beli tanah antara Haji Idris dan Mat Solar.
Bukti tersebut meliputi kwitansi pembayaran serta Akta Jual Beli (AJB) yang telah disahkan oleh notaris.
Sebelumnya, mediasi telah dilakukan untuk mencari solusi atas sengketa ini. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena Haji Idris bersikeras menginginkan pembagian tanah sebesar 50 persen.
"Mediasi sudah dilakukan di luar persidangan, tapi Pak Haji Idris tetap bersikukuh meminta 50 persen dari tanah tersebut," ujar Imam.
Selain itu, Imam menilai ada indikasi unsur pidana dalam klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak Haji Idris. Ia juga menyoroti kesalahan administrasi yang terjadi dalam proses ini.
"Jika memang pihak lawan masih mengklaim kepemilikan tanah tersebut, jelas ada unsur pidana di dalamnya. Masalah ini juga berkaitan dengan kesalahan administrasi yang melibatkan BPN, Kementerian PUPR, serta pejabat pembuat komitmen," tegasnya.
Hingga kini, keluarga almarhum Mat Solar masih menunggu kepastian hukum atas hak tanah tersebut.
Mereka berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan agar hak-hak yang seharusnya diterima dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(ikh/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork