Sidang Perdana Kasus Sengketa Pembebasan Lahan Mat Solar Ditunda

1 month ago 15

Mat Solar Sidang Perdana Kasus Sengketa Pembebasan Lahan Mat Solar Ditunda / Foto: youtube.com/Latief Sitepu Channel

Jakarta, Insertlive -

Sidang perdana kasus sengketa pembebasan lahan untuk jalan tol Serpong-Cinere yang digugat Mat Solar terhadap tergugat Idris digelar Pengadilan Negeri Tangerang. Namun sidang tersebut harus ditunda dikarenakan ada masalah administrasi.

Pada sidang perdana ini, kedua belah pihak tidak hadir di persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. Mat Solar diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Irwansyah, dan Idris selaku tergugat juga diwakili kuasa hukumnya, Endang Hadrian.

Majelis hakim menunda sidang tersebut dikarenakan pihak Mat Solat belum melengkapi administasi.


"Agenda hari ini adalah sidang pertama di mana pada sidang tersebut ada rencana pencocokan identitas, namun berhubung dari legal standing-nya dari surat kuasa tadi sebut cap jempol. Tetapi ada administrasi yang belum dilengkapi, maka majelis hakim menunda sidang tersebut," ucap Endang Hadrian, kuasa hukum Idris selaku tergugat, dilansir dari Detikcom, Selasa (24/12).

"Ditunda sampai tanggal 7 Januari 2025, menyangkut legal standing-nya si penggugat nih apakah gugatan mau dilanjutkan atau mau dicabut karena legal standing-nya belum jelas sehingga sidang hari ini ditunda," sambungnya.

Endang menyebut pemerintah memberikan uang ganti rugi untuk pembebasan lahan guna pembangunan jalan tol tersebut sebesar Rp 3,3 miliar. Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Pihak Idris mengatakan ada dua langkah yang bisa ditempuh.

"Uangnya tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar 3,3 M," ujar Endang Hadrian.

"Pemerintah menilai ini ada sengketa, jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut," pungkasnya membeberkan.


Sekedar informasi, pihak Mat Solar menggugat uang ganti rugi untuk pembebasan lahan atas penggunaan jalan tol Serpong-Cinere lantaran dari tahun 2019 belum dicairkan.

(kpr/dia)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |